Article Detail

Sharing session dengan BNN

Jumat, 12 Maret 2021 Kantor Pusat Yayasan Tarakanita menyelenggarakan sharing session bersama Irjen. Pol (Purn) Drs. Arman Depari Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional. Acara ini diikuti oleh Pembina OSIS dan struktural sekolah Tarakanita se-Indonesia.  Tema yang diangkat “Mewujudkan Generasi Kreatif & Berprestasi Tanpa Narkoba” dengan moderator Gerardo Gusti alumni SD, SMP Tarakanita Puloraya & SMK Tarakanita Jakarta. Acara ini dimulai dari pukul 10.00 – 12.00.

Penyebaran dan penyalahgunaan narkotika biasanya menyasar para generasi muda. Kaum milenial antara usia 15 – 35 tahun. Namun ternyata pecandu ada yang lebih muda dari 15 tahun dan lebih tua dari 35 tahun. Pemakai narkotik usia produktif. Hasil konferensi 172 negara di Wina beberapa waktu lalu memberikan gambaran yang mengerikan, di mana 800 narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substance (NPS) telah menyerbu dunia.

Indonesia sudah dapat dikategorikan sebagai negara yang darurat narkoba, kasus narkoba semakin banyak serta sulit untuk dihentikan. Kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan. Beberapa factor pemicu Indonesia darurat narkoba:

-          Geografis

Geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia.

Indonesia merupakan negara yang memiliki bandara terbanyak di dunia. Memiliki pantai terpanjang.

-          Peredaran

Peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak. Setelah menjadi pengguna, seseorang dapat menjadi kurir atau bandar.

-          Demografis

Demografis yang sangat besar (260 juta jiwa) menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba. Setiap lapisan masyarakat berpotensi menjadi bagian dari rantai bisnis narkoba, mulai dari konsumsi, distribusi, dan produksi.

Bahkan tanpa disadari, setiap lapisan masyarakat berpotensi menjadi bagian dari rantai bisnis narkoba, mulai dari konsumsi, distribusi, dan produksi.

-          Kerugian

Kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 84,7 trilyun.

-          Hukum

System penegakan hokum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba.

Misalnya mereka sebagai pengguna cukup direhabilitasi, namun setelah sembuh mereka berubah menjadi pengedar. Dengan demikian tak ada efek jera dari penegakan hukum.

-          Modus operandi

Modus operandi dan variasi jenis narkoba yang terus berkembang.

-          Mesin pembunuh

Narkoba sebagai mesin pembunuh massal (silent killer) yang merusak manusia terutama fungsi kerja otak, fisik, dan emosi

-          Lapas

Lapas bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba.

(Margaretha)

Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment