Article Detail
Sharing session dengan BNN
Jumat, 12 Maret 2021
Kantor Pusat Yayasan Tarakanita menyelenggarakan sharing session bersama Irjen.
Pol (Purn) Drs. Arman Depari Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional.
Acara ini diikuti oleh Pembina OSIS dan struktural sekolah Tarakanita
se-Indonesia. Tema yang diangkat
“Mewujudkan Generasi Kreatif & Berprestasi Tanpa Narkoba” dengan moderator
Gerardo Gusti alumni SD, SMP Tarakanita Puloraya & SMK Tarakanita Jakarta.
Acara ini dimulai dari pukul 10.00 – 12.00.
Penyebaran dan penyalahgunaan
narkotika biasanya menyasar para generasi muda. Kaum milenial antara usia 15 –
35 tahun. Namun ternyata pecandu ada yang lebih muda dari 15 tahun dan lebih
tua dari 35 tahun. Pemakai narkotik usia produktif. Hasil
konferensi 172 negara di Wina beberapa waktu lalu memberikan gambaran yang
mengerikan, di mana 800 narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substance
(NPS) telah menyerbu dunia.
Indonesia
sudah dapat dikategorikan sebagai negara yang darurat narkoba, kasus narkoba
semakin banyak serta sulit untuk dihentikan. Kondisi ini sudah sangat
mengkhawatirkan. Beberapa factor pemicu Indonesia darurat narkoba:
-
Geografis
Geografis
yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah
Indonesia.
Indonesia
merupakan negara yang memiliki bandara terbanyak di dunia. Memiliki pantai
terpanjang.
-
Peredaran
Peredaran
gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga
anak-anak. Setelah menjadi pengguna, seseorang dapat menjadi kurir atau bandar.
-
Demografis
Demografis
yang sangat besar (260 juta jiwa) menjadi pasar potensial peredaran gelap
narkoba. Setiap lapisan masyarakat berpotensi menjadi bagian dari rantai bisnis
narkoba, mulai dari konsumsi, distribusi, dan produksi.
Bahkan tanpa disadari, setiap lapisan
masyarakat berpotensi menjadi bagian dari rantai bisnis narkoba, mulai dari
konsumsi, distribusi, dan produksi.
-
Kerugian
Kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan
narkoba mencapai 84,7 trilyun.
-
Hukum
System penegakan hokum yang belum mampu
memberikan efek jera kepada penjahat narkoba.
Misalnya mereka sebagai pengguna cukup
direhabilitasi, namun setelah sembuh mereka berubah menjadi pengedar. Dengan
demikian tak ada efek jera dari penegakan hukum.
-
Modus operandi
Modus operandi dan variasi jenis narkoba yang terus berkembang.
-
Mesin pembunuh
Narkoba sebagai mesin pembunuh massal (silent killer) yang merusak
manusia terutama fungsi kerja otak, fisik, dan emosi
-
Lapas
Lapas bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba.
(Margaretha)
-
there are no comments yet